AYAT 2 PASAL 113 UU KESEHATAN HILANG, MENKES TEGANG MASYARAKAT ENJOY

Oleh: Wayai Deto*)

AYAT 2 PASAL 113 UU KESEHATAN HILANG, MENKES TEGANG
MASYARAKAT ENJOY


Pasal 113 ayat 2 dihilangkan setelah disahkan pada 14 September 2009. Ayat itu berkaitan dengan rokok. “Pada waktu disahkan di paripurna, Pasal 113 UU Kesehatan masih berisi 3 ayat. Namun pada waktu UU itu dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal itu hanya berisi 2 ayat, di mana ayat 2 yang ikut disahkan di paripurna ternyata dihapus," ujar anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi.

Mengapa Menteri Kesehatan (MENKES) tegang? Karena, menurutnya ayat tersebut menyangkut soal tembakau dan hilang dari UU Kesehatan yang baru saja direvisi. Sementara banyak pihak menilai hilangnya ayat tembakau merupakan konspirasi jahat dan harus diusut.

Dan Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Rudi Satrio menyatakan hilangnya 'ayat tembakau' dalam Undang-Undang Kesehatan merupakan 'konspirasi jahat' yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ada dugaan bahwa konspirasi tersebut berhubungan erat dengan salah satu pemodal yang berani bayar mahal untuk menghilangkan ayat tembakau tersebut.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

Peristiwa hilangnya ayat tentang rokok di UU Kesehatan tidak mengguncangi masyarakat. Walaupun, DPR di tuntut memperjelas kasus tentang ayat yang hilang ini. Mengapa masayarat enjoy disaat tegangnya MENKES? Masyarakat menganggap ini merupakan hal tipuan belaka. Karena, meskipun ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan itu direvisikan itu hanya berhenti sampai di situ.

Ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan tidak sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat. Karena, kurangnya penyuluhan dari pihak kesehatan dan kurang kerja yang baik dari pihak pemerintahan. Sehingga masyarakat semakin tidak menyadari diri bahwa Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

Jika tidak ada penyuluhan dari pihak kesehatan yang menjelaskan tentang bahayanya merokok dan tidak aktifnya mempraktikkan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan dari pihak pemerintahan. Maka, kenapa ada permasalahan tentang ayat yang hilang. Dan lebih baik ayat hilang itu dibiarkan saja. Karena, masyarakat juga tidak ada kesadaran diri akan bahayanya merokok.

Meskipun ada tertulis di luar kulit dos rokok, “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan, dan janin.” Hal ini tidak dapat menyubah mereka yang telah merokok. Kalau rokok itu bahan utamanya adalah tembakau, mengapa tidak ada UU Kesehatan tentang pemusnahan tembakau? Ini akan lebih baik. Walaupun, jangka waktunya lama.

Pemusnahan tembakau akan membuat masyarakat tidak ada lagi sakit akibat rokok, pihak kesehatan tidak repot, dan DPR tidak perlu lagi mengurus Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu. Tanpa memperdulikan pajak dari hasil tembakau. Jika begini, tidak ada lagi permasalahan di ayat yang hilang ini. Tinggal bagaimana memberikan bantuan kepada petani-petani tembakau ini agar mereka dapat menggantikan tanaman tembakau menjadi tanaman yang lain. “Mikir gini aja repot,” kata Gusdur.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

.:: Kawan, Tinggalkan PESAN dulu! ::.

Delete this element to display blogger navbar

 
Powered by Blogger