0 PELUNCURAN SATELIT DI BIAK NUMFOR MENGKHAWATIRKAN NASIB MASYARAKAT ADAT SEKITAR


(Foto: Kabupaten Biak Numfor, Papua)


Sonny Dogopia – “letak geografis Kabupaten Biak Numfor, Papua, masuk nominasi tempat peluncuran satelit program kerja sama antara pemerintah Rusia, Jerman, dan Indonesia,” Kata Nehemia Wospakrik, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Biak Numfor, Sabtu (22/10).

Nehemia Wospakrik mengesahkannya sebelum meminta tanggapan dari pihak pemilik Tanah Ulayat, Masyrakat Adat sekitar. Karena, hal-hal inilah yang menjadi Pemicu Konflik di Papua.

Setelah Ketua DPRD menghadiri undangan pembicaraan tindak lanjut, Jakarta (akhir Oktober 2011), DPRD pun mengatakan bahwa kerjasama peluncuran satelit di Biak diterima. Karena, bisa mendatangkan investasi dan menggairahkan perekonomian daerah mendatang.

Pada tanggal 5 Maret 2008 lalu, Harian Kompas melaporkan bahwa warga Biak Khawatirkan Satelit Rusia – Jerman.

Tanggapan Masyarkat Adat disambut positif oleh Nur Cholis, anggota Komnas HAM. "Kehormatan dan hak-hak masyarakat yang terabaikan menjadi alasan masyarakat belum menerima program peluncuran satelit ini," ujarnya.

Dialog Komnas HAM dengan masyarakat adat Biak berlangsung di kantor dewan adat Biak (DAB) Kabupaten Biak Numfor, Jalan Majapahit, selain menyangkut program peluncuran satelit, masyarakat adat juga melaporkan tentang "penguasaan" tanah adat oleh TNI, laporan Harian Kompas (5/3 -2008) lalu.

Harian Cenderawasih Pos, 06 Maret 2008 lalu melaporkan bahwa Komnas HAM Pusat Minta Masukan Masyarakat Adat Terkait Pro-Kontra Peluncuran Satelit.

Masyarakat dalam dialog Pro-Kontra itu menyatakan kurangnya sosialiasi dan kurang trasparan tentang proyek rencana peluncuran satelit tersebut. Artinya, masyarakat kurang dijelaskan tentang dampak atau untung rugi terhadap masyarakat terkait dengan peluncuran satelit itu.

“Dari hasil pertemuan kami dengan berbagai intitusi, seperti DPRP, MRP dan Pemerintah Papua terkesan kalau Masyarakat Adat kurang mengerti tentang rencana peluncuran satelit ini. Tapi pada dasarnya sesuai dengan kapasitas dan tupoksi, kami Komnas HAM Pusat tentunya tidak tutup mata dengan hal ini,” papar Ketua Sub Pemantuan dan Penyelidikan Komnas HAM Pusat, Nurcolis didepan masyarakat adat, Harian Cenderawasih Pos, 06 Maret 2008.

“Saya ajak semua komponen masyarakat Biak Numfor dapat memberikan dukungan kepada pemkab dan DPRD dalam menjajaki keinginan pihak Rusia dan Jerman melakukan pengembangan satelit,” ajaknya, setelah berpulang dari Jakarta (Akhir Oktober 2011).

Nehemia mengakui, jika kelak rencana peluncuran satelit terealisasi di kabupaten Biak Numfor, maka dana akan mengalir cukup besar ke Kabupaten Biak Numfor sehingga membantu pembiayaan berbagai program pembangunan di daerah ini.

(Sumber: Harian Kompas, 5 Maret 2008. Harian Cenderawasih Pos, 06 Maret 2008. Harian Selebzone, 22 Oktober 2011-Nasional, Teknologi).
Read more

0 ORGANISASI PAPUA MERDEKA BUKAN GERAKAN SEPARATIS

(Foto: West Papua)

Sonny Dogopia – OPM ada atas dasar; Harga Diri, Hak, Budaya, Latar belakang sejarah, Realitas sekarang, dan Dampak kedepannya. BUKAN merupakan Gerakan Separatis. Melainkan, jiwa kemanusiaan.

Operasi Trikora konflik selama 2 tahun yang dilancarkan Indonesia untuk menggabungkan wilayah Papua Barat. Pada tanggal 19 Desember 1961, Soekarno (Presiden Indonesia) mengumumkan pelaksanaan Trikora di Alun-alun Utara Yogyakarta.

Soekarno juga membentuk Komando Mandala. Mayor Jenderal Soeharto diangkat sebagai panglima. Tugas komando ini adalah merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan operasi militer untuk menggabungkan Papua Barat ke Indonesia.

Saat Operasi Trikora berjalan, di saat itu lah ada perlawanan. Dan sampai saat ini masih ada sikap Perlawanan dari rakyat Papua Barat secara umum.

Stigma yang dibangun oleh rezim Republik Indonesia adalah OPM itu Separatis. Apakah betul? TIDAK. Sikap Perlawanan inilah yang dikatakan Separatis.

Mengapa Masih Ada Sikap Perlawanan?
Indonesia dan Papua Barat sama-sama merupakan bagian penjajahan Belanda dan Jepang, kedua bangsa ini sungguh tidak memiliki garis paralel maupun hubungan politik sepanjang perkembangan sejarah. Analisanya adalah sebagai berikut:

Pertama; Sebelum adanya penjajahan asing, setiap suku, yang telah mendiami Papua Barat sejak lebih dari 50.000 tahun silam, dipimpin oleh kepala-kepala suku (tribal leaders). Untuk beberapa daerah, setiap kepala suku dipilih secara demokratis sedangkan di beberapa daerah lainnya kepala suku diangkat secara turun-temurun.

Hingga kini masih terdapat tatanan pemerintahan tradisional di beberapa daerah, di mana, sebagai contoh, seorang Ondofolo masih memiliki kekuasaan tertentu di daerah Sentani dan Ondoafi masih disegani oleh masyarakat sekitar Yotefa di Numbai.

Dari dalam tingkat pemerintahan tradisional di Papua Barat tidak terdapat garis politik vertikal dengan kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia ketika itu.

Kedua; Rakyat Papua Barat memiliki sejarah yang berbeda dengan Indonesia dalam menentang penjajahan Belanda dan Jepang.

Misalnya, gerakan Koreri di Biak dan sekitarnya, yang pada awal tahun 1940-an aktif menentang kekuasaan Jepang dan Belanda, tidak memiliki garis komando dengan gerakan kemerdekaan di Indonesia ketika itu.

Gerakan Koreri, di bawah pimpinan Stefanus Simopiaref dan Angganita Manufandu, lahir berdasarkan kesadaran pribadi bangsa Melanesia untuk memerdekakan diri di luar penjajahan asing.

Ketiga; Lamanya penjajahan Belanda di Indonesia tidak sama dengan lamanya penjajahan Belanda di Papua Barat.

Indonesia dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun dan berakhir ketika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949. Papua Barat, secara politik praktis, dijajah oleh Belanda selama 64 tahun (1898-1962).

Keempat;
Batas negara Indonesia menurut proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah dari »Aceh sampai Ambon«, bukan dari »Sabang sampai Merauke«.

Mohammed Hatta (almarhum), wakil presiden pertama RI dan lain-lainnya justru menentang dimasukkannya Papua Barat ke dalam Indonesia (lihat Karkara lampiran I, pokok Hindia Belanda oleh Ottis Simopiaref).

Kelima; Pada Konferensi Meja Bundar (24 Agustus - 2 November 1949) di kota Den Haag (Belanda) telah dimufakati bersama oleh pemerintah Belanda dan Indonesia bahwa Papua Barat tidak merupakan bagian dari negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Status Nieuw-Guinea akan ditetapkan oleh kedua pihak setahun kemudian. (Lihat lampiran II pada Karkara oleh Ottis Simopiaref).

Keenam; Papua Barat pernah mengalami proses dekolonisasi di bawah pemerintahan Belanda. Papua Barat telah memiliki bendera national »Kejora«, »Hai Tanahku Papua« sebagai lagu kebangsaan dan nama negara »Papua Barat«. Simbol-simbol kenegaraan ini ditetapkan oleh New Guinea Raad / NGR (Dewan New Guinea).

NGR didirikan pada tanggal 5 April 1961 secara demokratis oleh rakyat Papua Barat bekerjasama dengan pemerintah Belanda. Nama negara, lagu kebangsaan serta bendera telah diakui oleh seluruh rakyat Papua Barat dan pemerintah Belanda.

Ketujuh; Dari 1 Oktober 1962 hingga 1 Mei 1963, Papua Barat merupakan daerah perwalian PBB di bawah United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) dan dari tahun 1963 hingga 1969, Papua Barat merupakan daerah perselisihan internasional (international dispute region).

Kedua aspek ini menggaris-bawahi sejarah Papua Barat di dunia politik internasional dan sekaligus menunjukkan perbedaannya dengan perkembangan sejarah Indonesia bahwa kedua bangsa ini tidak saling memiliki hubungan sejarah.

Kedelapan; Pernah diadakan plebisit (Pepera) pada tahun 1969 di Papua Barat yang hasilnya diperdebatkan di dalam Majelis Umum PBB. Beberapa negara anggota PBB tidak setuju dengan hasil Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) karena hanya merupakan hasil rekayasa pemerintah Indonesia (P.J. Drooglever, 2005).

Adanya masalah Papua Barat di atas agenda Majelis Umum PBB menggaris-bawahi nilai sejarah Papua Barat di dunia politik internasional.

Ketidaksetujuan beberapa anggota PBB dan kesalahan PBB dalam menerima hasil Pepera merupakan motivasi untuk menuntut agar PBB kembali memperbaiki sejarah yang salah. Kesalahan itu sungguh melanggar prinsip-prinsip PBB sendiri. (Silahkan lihat lebih lanjut pokok tentang Pepera dalam Karkara oleh Ottis Simopiaref).

Kesembilan; Rakyat Papua Barat, melalui pemimpin-pemimpin mereka, sejak awal telah menyampaikan berbagai pernyataan politik untuk menolak menjadi bagian dari RI. Frans Kaisiepo (almarhum), bekas gubernur Irian Barat, pada konferensi Malino 1946 di Sulawesi Selatan, menyatakan dengan jelas bahwa rakyatnya tidak ingin dihubungkan dengan sebuah negara RI (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society).

Johan Ariks (alm.), tokoh populer rakyat Papua Barat pada tahun 1960-an, menyampaikan secara tegas perlawanannya terhadap masuknya Papua Barat ke dalam Indonesia (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society).

Angganita Menufandu (alm.) dan Stefanus Simopiaref (alm.) dari Gerakan Koreri, Raja Ati Ati (alm.) dari Fakfak, L.R. Jakadewa (alm.) dari DVP-Demokratische Volkspartij, Lodewijk Mandatjan (alm.) dan Obeth Manupapami (alm.) dari PONG-Persatuan Orang Nieuw-Guinea, Barend Mandatjan (alm.), Ferry Awom (alm.) dari Batalyon Papua, Permenas Awom (alm.), Jufuway (alm.), Arnold Ap (alm.), Eliezer Bonay (alm.), Adolf Menase Suwae (alm.), Dr. Thomas Wainggai (alm.), Nicolaas Jouwe, Markus Wonggor Kaisiepo dan lain-lainnya dengan cara masing-masing, pada saat yang berbeda dan kadang-kadang di tempat yang berbeda memprotes adanya penjajahan asing di Papua Barat.

Kesepuluh; Pada bulan Desember 1950, PBB memutuskan bahwa Papua bagian barat memiliki hak merdeka sesuai dengan pasal 73e Piagam PBB. Karena Indonesia mengklaim Papua bagian barat sebagai daerahnya, Belanda mengundang Indonesia ke Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan masalah ini, namun Indonesia menolak.
Read more

0 DASAR DASAR PERJUANGAN KEMERDEKAAN PAPUA BARAT

Edited and Published by Sonny Dogopia

(Foto: Dok. Pribadi)


• Mengapa rakyat Papua Barat ingin merdeka di luar Indonesia?
• Mengapa rakyat Papua Barat masih tetap meneruskan perjuangan mereka?
• Kapan mereka mau berhenti berjuang?


Ada empat faktor yang mendasari keinginan rakyat Papua Barat untuk memiliki negara sendiri yang merdeka dan berdaulat di luar penjajahan manapun, yaitu:
1. Hak
2. Budaya
3. Latarbelakang sejarah
4. Realitas sekarang



ad 1. Hak
Kemerdekaan adalah »hak« berdasarkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Rights) yang menjamin hak-hak individu dan berdasarkan Konvenant Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak-hak kolektif di dalam mana hak penentuan nasib sendiri (the right to self-determination) ditetapkan.

»All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development –

Semua bangsa memiliki hak penentuan nasib sendiri. Atas dasar mana mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas melaksanakan pembangunan ekonomi dan budaya mereka

« (International Covenant on Civil and Political Rights, Article 1). Nation is used in the meaning of People (Roethof 1951:2) and can be distinguished from the concept State –

Bangsa digunakan dalam arti Rakyat (Roethof 1951:2) dan dapat dibedakan dari konsep Negara (Riop Report No.1). Riop menulis bahwa sebuah negara dapat mencakup beberapa bangsa, maksudnya kebangsaan atau rakyat (A state can include several nations, meaning Nationalities or Peoples).

Ada dua jenis the right to self-determination (hak penentuan nasib sendiri), yaitu; 1. external right to self-determination dan 2. internal right to self-determination.

External right to self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri untuk mendirikan negara baru di luar suatu negara yang telah ada. Contoh: hak penentuan nasib sendiri untuk memiliki negara Papua Barat di luar negara Indonesia.

External right to self-determination, or rather self-determination of nationalities, is the right of every nation to build its own state or decide whether or not it will join another state, partly or wholly (Roethof 1951:46) –

Hak external penentuan nasib sendiri, atau lebih baiknya penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa, adalah hak dari setiap bangsa untuk membentuk negara sendiri atau memutuskan apakah bergabung atau tidak dengan negara lain, sebagian atau seluruhnya (Riop Report No.1).

Jadi, rakyat Papua Barat dapat juga memutuskan untuk berintegrasi ke dalam negara tetangga Papua New Guinea.

Perkembangan di Irlandia Utara dan Irlandia menunjukkan gejala yang sama. Internal right to self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri bagi sekelompok etnis atau bangsa untuk memiliki daerah kekuasaan tertentu di dalam batas negara yang telah ada.

Suatu kelompok etnis atau suatu bangsa berhak menjalankan pemerintahan sendiri, di dalam batas negara yang ada, berdasarkan agama, bahasa dan budaya yang dimilikinya.
Di Indonesia dikenal Daerah Istimewa Jogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh. Pemerintah daerah-daerah semacam ini biasanya dilimpahi kekuasaan otonomi ataupun kekuasaan federal. Sayangnya, Jogyakarta dan Aceh belum pernah menikmati otonomi yang adalah haknya.


ad 2. Budaya
Rakyat Papua Barat, per definisi, merupakan bagian dari rumpun bangsa atau ras Melanesia yang berada di Pasifik, bukan ras Melayu di Asia. Rakyat Papua Barat memiliki budaya Melanesia.

Bangsa Melanesia mendiami kepulauan Papua (Papua Barat dan Papua New Guinea), Bougainville, Solomons, Vanuatu, Kanaky (Kaledonia Baru) dan Fiji. Timor dan Maluku, menurut antropologi, juga merupakan bagian dari Melanesia. Sedangkan ras Melayu terdiri dari Jawa, Sunda, Batak, Bali, Dayak, Makassar, Bugis, Menado, dan lain-lain.

Menggunakan istilah ras di sini sama sekali tidak bermaksud bahwa saya menganjurkan rasisme. Juga, saya tidak bermaksud menganjurkan nasionalisme superior ala Adolf Hitler (diktator Jerman pada Perang Dunia II). Adolf Hitler menganggap bahwa ras Aria (bangsa Germanika) merupakan manusia super yang lebih tinggi derajat dan kemampuan berpikirnya daripada manusia asal ras lain.

Rakyat Papua Barat sebagai bagian dari bangsa Melanesia merujuk pada pandangan Roethof sebagaimana terdapat pada ad 1 di atas.


ad 3. Latarbelakang Sejarah
Kecuali Indonesia dan Papua Barat sama-sama merupakan bagian penjajahan Belanda, kedua bangsa ini sungguh tidak memiliki garis paralel maupun hubungan politik sepanjang perkembangan sejarah. Analisanya adalah sebagai berikut:

Pertama; Sebelum adanya penjajahan asing, setiap suku, yang telah mendiami Papua Barat sejak lebih dari 50.000 tahun silam, dipimpin oleh kepala-kepala suku (tribal leaders). Untuk beberapa daerah, setiap kepala suku dipilih secara demokratis sedangkan di beberapa daerah lainnya kepala suku diangkat secara turun-temurun.

Hingga kini masih terdapat tatanan pemerintahan tradisional di beberapa daerah, di mana, sebagai contoh, seorang Ondofolo masih memiliki kekuasaan tertentu di daerah Sentani dan Ondoafi masih disegani oleh masyarakat sekitar Yotefa di Numbai. Dari dalam tingkat pemerintahan tradisional di Papua Barat tidak terdapat garis politik vertikal dengan kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia ketika itu.

Kedua; Rakyat Papua Barat memiliki sejarah yang berbeda dengan Indonesia dalam menentang penjajahan Belanda dan Jepang.

Misalnya, gerakan Koreri di Biak dan sekitarnya, yang pada awal tahun 1940-an aktif menentang kekuasaan Jepang dan Belanda, tidak memiliki garis komando dengan gerakan kemerdekaan di Indonesia ketika itu. Gerakan Koreri, di bawah pimpinan Stefanus Simopiaref dan Angganita Manufandu, lahir berdasarkan kesadaran pribadi bangsa Melanesia untuk memerdekakan diri di luar penjajahan asing.

Ketiga; Lamanya penjajahan Belanda di Indonesia tidak sama dengan lamanya penjajahan Belanda di Papua Barat.

Indonesia dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun dan berakhir ketika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949. Papua Barat, secara politik praktis, dijajah oleh Belanda selama 64 tahun (1898-1962).

Keempat; Batas negara Indonesia menurut proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah dari »Aceh sampai Ambon«, bukan dari »Sabang sampai Merauke«.

Mohammed Hatta (almarhum), wakil presiden pertama RI dan lain-lainnya justru menentang dimasukkannya Papua Barat ke dalam Indonesia (lihat Karkara lampiran I, pokok Hindia Belanda oleh Ottis Simopiaref).

Kelima; Pada Konferensi Meja Bundar (24 Agustus - 2 November 1949) di kota Den Haag (Belanda) telah dimufakati bersama oleh pemerintah Belanda dan Indonesia bahwa Papua Barat tidak merupakan bagian dari negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Status Nieuw-Guinea akan ditetapkan oleh kedua pihak setahun kemudian. (Lihat lampiran II pada Karkara oleh Ottis Simopiaref).

Keenam; Papua Barat pernah mengalami proses dekolonisasi di bawah pemerintahan Belanda. Papua Barat telah memiliki bendera national »Kejora«, »Hai Tanahku Papua« sebagai lagu kebangsaan dan nama negara »Papua Barat«. Simbol-simbol kenegaraan ini ditetapkan oleh New Guinea Raad / NGR (Dewan New Guinea).

NGR didirikan pada tanggal 5 April 1961 secara demokratis oleh rakyat Papua Barat bekerjasama dengan pemerintah Belanda. Nama negara, lagu kebangsaan serta bendera telah diakui oleh seluruh rakyat Papua Barat dan pemerintah Belanda.

Ketujuh; Dari 1 Oktober 1962 hingga 1 Mei 1963, Papua Barat merupakan daerah perwalian PBB di bawah United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) dan dari tahun 1963 hingga 1969, Papua Barat merupakan daerah perselisihan internasional (international dispute region).

Kedua aspek ini menggaris-bawahi sejarah Papua Barat di dunia politik internasional dan sekaligus menunjukkan perbedaannya dengan perkembangan sejarah Indonesia bahwa kedua bangsa ini tidak saling memiliki hubungan sejarah.

Kedelapan; Pernah diadakan plebisit (Pepera) pada tahun 1969 di Papua Barat yang hasilnya diperdebatkan di dalam Majelis Umum PBB. Beberapa negara anggota PBB tidak setuju dengan hasil Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) karena hanya merupakan hasil rekayasa pemerintah Indonesia.

Adanya masalah Papua Barat di atas agenda Majelis Umum PBB menggaris-bawahi nilai sejarah Papua Barat di dunia politik internasional.

Ketidaksetujuan beberapa anggota PBB dan kesalahan PBB dalam menerima hasil Pepera merupakan motivasi untuk menuntut agar PBB kembali memperbaiki sejarah yang salah. Kesalahan itu sungguh melanggar prinsip-prinsip PBB sendiri. (Silahkan lihat lebih lanjut pokok tentang Pepera dalam Karkara oleh Ottis Simopiaref).

Kesembilan; Rakyat Papua Barat, melalui pemimpin-pemimpin mereka, sejak awal telah menyampaikan berbagai pernyataan politik untuk menolak menjadi bagian dari RI. Frans Kaisiepo (almarhum), bekas gubernur Irian Barat, pada konferensi Malino 1946 di Sulawesi Selatan, menyatakan dengan jelas bahwa rakyatnya tidak ingin dihubungkan dengan sebuah negara RI (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society).

Johan Ariks (alm.), tokoh populer rakyat Papua Barat pada tahun 1960-an, menyampaikan secara tegas perlawanannya terhadap masuknya Papua Barat ke dalam Indonesia (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society).

Angganita Menufandu (alm.) dan Stefanus Simopiaref (alm.) dari Gerakan Koreri, Raja Ati Ati (alm.) dari Fakfak, L.R. Jakadewa (alm.) dari DVP-Demokratische Volkspartij, Lodewijk Mandatjan (alm.) dan Obeth Manupapami (alm.) dari PONG-Persatuan Orang Nieuw-Guinea, Barend Mandatjan (alm.), Ferry Awom (alm.) dari Batalyon Papua, Permenas Awom (alm.), Jufuway (alm.), Arnold Ap (alm.), Eliezer Bonay (alm.), Adolf Menase Suwae (alm.), Dr. Thomas Wainggai (alm.), Nicolaas Jouwe, Markus Wonggor Kaisiepo dan lain-lainnya dengan cara masing-masing, pada saat yang berbeda dan kadang-kadang di tempat yang berbeda memprotes adanya penjajahan asing di Papua Barat.


ad 4. Realitas Sekarang
Rakyat Papua Barat menyadari dirinya sendiri sebagai bangsa yang terjajah sejak adanya kekuasaan asing di Papua Barat. Kesadaran tersebut tetap menjadi kuat dari waktu ke waktu bahwa rakyat Papua Barat memiliki identitas tersendiri yang berbeda dengan bangsa lain. Di samping itu, penyandaran diri setiap kali pada identitas pribadi yang adalah dasar perjuangan, merupakan akibat dari kekejaman praktek-praktek kolonialisme Indonesia.

Perlawanan menjadi semakin keras sebagai akibat dari (1) penindasan yang brutal, (2) adanya ruang-gerak yang semakin luas di mana seseorang dapat mengemukakan pendapat secara bebas dan (3) membanjirnya informasi yang masuk tentang sejarah Papua Barat.

Rakyat Papua Barat semakin mengetahui dan mengenal sejarah mereka. Kesadaran merupakan basis untuk mentransformasikan realitas, sebagaimana almarhum Paulo Freire (profesor Brasilia dalam ilmu pendidikan) menulis.

Semangat juang menjadi kuat sebagai akibat dari kesadaran itu sendiri.
Pada tahun 1984 terjadi exodus besar-besaran ke negara tetangga Papua New Guinea dan empat pemuda Papua yaitu Jopie Roemajauw, Ottis Simopiaref, Loth Sarakan (alm.) dan John Rumbiak (alm.) memasuki kedutaan besar Belanda di Jakarta untuk meminta suaka politik. Permintaan suaka politik ke kedubes Belanda merupakan yang pertama di dalam sejarah Papua Barat.

Gerakan yang dimotori Kelompok Musik-Tari Tradisional, Mambesak (bahasa Biak untuk Cendrawasih) di bawah pimpinan Arnold Ap (alm.) merupakan manifestasi politik anti penjajahan yang dikategorikan terbesar sejak tahun 1969.

Kebanyakan anggota Mambesak mengungsi dan berdomisili di Papua New Guinea sedangkan sebagian kecil masih berada dan aktif di Papua Barat.

Dr. Thomas Wanggai (alm.) memimpin aksi damai besar pada tanggal 14 Desember 1988 dengan memproklamirkan kemerdekaan negara Melanesia Barat (Papua Barat). Setahun kemudian pada tanggal yang sama diadakan lagi aksi damai di Numbai (nama pribumi untuk Jayapura) untuk memperingati 14 Desember.

Dr. Thom Wanggai dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, beliau kemudian meninggal secara misterius di penjara Cipinang.

Papua Barat dilanda berbagai protes besar-besaran selama tahun 1996. Tembagapura bergelora bagaikan air mendidih selama tiga hari (11-13 Maret). Numbai terbakar tanggal 18 Maret menyusul tibanya mayat Thom Wanggai. Nabire dijungkir-balik selama 2 hari (2-3 Juli). Salah satu dari aksi damai terbesar terjadi awal Juli 1998 di Biak, Numbai, Sorong dan Wamena, kemudian di Manokwari.

Salah satu pemimpin dari gerakan, Juli 1998, adalah Drs. Phillip Karma. Drs. P. Karma bersama beberapa temannya sedang ditahan di penjara Samofa, Biak sambil menjalani proses pengadilan.

Gerakan Juli 1998 merupakan yang terbesar karena mencakup daerah luas yang serentak bergerak dan memiliki jumlah massa yang besar. Gerakan Juli 1998 terorganisir dengan baik dibanding gerakan-gerakan sebelumnya. Di samping itu, Gerakan Juli 1998 dapat menarik perhatian dunia melalui media massa sehingga beberapa kedutaan asing di Jakarta menyampaikan peringatan kepada ABRI agar menghentikan kebrutalan mereka di Papua Barat.

Berkat Gerakan Juli 1998 Papua Barat telah menjadi issue yang populer di Indonesia dewasa ini. Di samping sukses yang telah dicapai terdapat duka yang paling dalam bahwa menurut laporan dari PGI (Persekutuan Gereja Indonesia) lebih dari 140 orang dinyatakan hilang dan kebanyakan mayat mereka telah ditemukan terdampar di Biak.

Menurut laporan tersebut, banyak wanita yang diperkosa sebelum mereka ditembak mati.
Realitas penuh dengan represi, darah, pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan, namun perjuangan tetap akan dilanjutkan. Rakyat Papua Barat menyadari dan mengenali realitas mereka sendiri. Mereka telah mencicipi betapa pahitnya realitias itu.

Mereka hidup di dalam dan dengan suatu dunia yang penuh dengan ketidakadilan, namun kata-kata Martin Luther King masih disenandungkan di mana-mana bahwa »We shall overcome someday!« (Kita akan menang suatu ketika!).

Masa depan: Tidak diikut-sertakannya rakyat Papua Barat sebagai subjek masalah di dalam Konferensi Meja Bundar, New York Agreement yang mendasari Act of Free Choice, Roma Agreement dan lain-lainnya merupakan pelecehan hak penentuan nasib sendiri yang dilakukan oleh pemerintah (state violence) dalam hal ini pemerintah Indonesia dan Belanda. (Untuk Roma Agreement, silahkan melihat lampiran pada Karkara oleh Ottis Simopiaref).

Rakyat Papua Barat tidak diberi kesempatan untuk memilih secara demokratis di dalam Pepera. Act of Free Choice disulap artinya oleh pemerintah Indonesia menjadi Pepera. Di sini terjadi manipulasi pengertian dari Act of Free Choice (Ketentuan Bebas Bersuara) menjadi Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Ortiz Sans sebagai utusan PBB yang mengamati jalannya Pepera melaporkan bahwa rakyat Papua Barat tidak diberikan kebebasan untuk memilih.

Ketidakseriusan PBB untuk menerima laporan Ortiz Sans merupakan pelecehan hak penentuan nasib sendiri. PBB justru melakukan pelecehan HAM melawan prinsip-prinsipnya sendiri. Ini merupakan motivasi di mana rakyat Papua Barat akan tetap berjuang menuntut pemerintah Indonesia, Belanda dan PBB agar kembali memperbaiki kesalahan mereka di masa lalu.

Sejak pencaplokan pada 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia selalu berpropaganda bahwa yang pro kemerdekaan Papua Barat hanya segelintir orang yang sedang bergerilya di hutan. Tapi, Gerakan Juli 1998 membuktikan yang lain di mana dunia telah menyadari bahwa jika diadakan suatu referendum bebas dan adil maka rakyat Papua Barat akan memilih untuk merdeka di luar Indonesia. Rakyat Indonesia pun semakin menyadari hal ini.
Menurut catatan sementara, diperkirakan bahwa sekitar 400 ribu orang Papua telah meninggal sebagai akibat dari dua hal yaitu kebrutalan ABRI dan kelalaian politik pemerintah. Sadar atau tidak, pemerintah Indonesia telah membuat sejarah hitam yang sama dengan sejarah Jepang, Jerman, Amerikat Serikat, Yugoslavia dan Rwanda.

Jepang kemudian memohon maaf atas kebrutalannya menduduki beberapa daerah di Asia-Pasifik pada tahun 1940-an. Sentimen anti Jerman masih terasa di berbagai negara Eropa Barat. Ini membuat para pemimpin dan orang-orang Jerman menjadi kaku jika mengunjungi negara-negara yang pernah didukinya, apalagi ke Israel.

Berbagai media di dunia pada 4 Desember 1998 memberitakan penyampaian maaf untuk pertama kali oleh Amerika Serikat (AS) melalui menteri luarnegerinya, Madeleine Albright.

"Amerika Serikat menyesalkan »kesalahan-kesalahan yang amat sangat« yang dilakukannya di Amerika Latin selama perang dingin", kata Albright.

AS ketika itu mendukung para diktator bersama kekuatan kanan yang berkuasa di Amerika Latin di mana terjadi pembantaian terhadap berjuta-juta orang kiri. Semoga Indonesia akan bersedia untuk merubah sejarah hitam yang ditulisnya dengan memohon maaf kepada rakyat Papua Barat di kemudian hari. Satu per satu para penjahat perang di bekas Yugoslavia telah diseret ke Tribunal Yugoslavia di kota Den Haag, Belanda.

Agusto Pinochet, bekas diktator di Chili, sedang diperiksa di Inggris untuk diekstradisikan ke Spanyol. Dia akan diadili atas terbunuhnya beribu-ribu orang selama dia berkuasa di Chili. Suatu usaha sedang dilakukan untuk mendokumentasikan identitas dan kebrutalan para pemimpin ABRI di Papua Barat. Dokumentasi tersebut akan digunakan di kemudian hari untuk menyeret para pemimpin ABRI ke tribunal di Den Haag.

Akhir tahun ini (1998) dunia membuka mata terhadap beberapa daerah bersengketa (dispute regions), yaitu Irlandia Utara, Palestina dan Polisario (Sahara Barat).

Kedua pemimpin di Irlandia Utara yang masih dijajah Inggris menerima Hadiah Perdamaian Nobel (Desember 1998). Bill Clinton, presiden Amerikat, yang mengunjungi Palestina, tanggal 14 Desember 1998, mendengar pidato dari Yaser Arafat bahwa daerah-daerah yang diduki di Palestina harus ditinggalkan oleh Israel.

Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan, yang mengadakan tour di Afrika Utara mampir di Aljasaria untuk mencoba menengahi konflik antara Front Polisario dan Maroko. Front Polisario dengan dukungan Aljasaria masih berperang melawan Maroko yang menduduki Polisario (International Herald Tribune, Nov. 30, 1998).

Mengapa ada konflik di Irlandia Utara, Palestina dan Polisario? Karena rakyat-rakyat di sana menuntut hak mereka dan memiliki budaya serta latar-belakang sejarah yang berbeda dari penjajah yang menduduki negeri mereka. Realitas sekarang menunjukkan bahwa rakyat-rakyat di sana masih tetap berjuang untuk membebaskan diri dari penjajahan.

Realitas sekarang di Papua Barat membuktikan adanya perlawanan rakyat menentang penjajahan Indonesia. Ini merupakan manifestasi dari makna faktor-faktor budaya, latar-belakang sejarah yang berbeda dari Indonesia dan terlebih hak sebagai dasar hukum di mana rakyat Papua Barat berhak untuk merdeka di luar Indonesia.

Sejarah Papua Barat telah menjadi kuat, sarat, semakin terbuka dan kadang-kadang meledak. Perjuangan kemerdekaan Papua Barat tidak pernah akan berhenti atau dihentikan oleh kekuatan apapun kecuali ketiga faktor (hak, budaya dan latarbelakang sejarah) tersebut di atas dihapuskan keseluruhannya dari kehidupan manusia bermartabat. Rakyat Papua Barat akan meneruskan perjuangannya untuk menjadi negara tetangga yang baik dengan Indonesia.

Rakyat Papua Barat akan meneruskan perjuangannya untuk menjadi bagian yang setara dengan masyarakat internasional. Perjuangan akan dilanjutkan hingga perdamaian di Papua Barat tercapai.

Anak-anak, yang orang-tuanya dan kakak-kakaknya telah menjadi korban kebrutalan ABRI tidak akan hidup damai selama Papua Barat masih merupakan daerah jajahan. Mereka akan meneruskan perjuangan kemerdekaan Papua Barat. Mereka akan meneriakkan pekikan Martin Luther King, pejuang penghapusan perbedaan warna kulit di Amerka Serikat, "Lemparkan kami ke penjara, kami akan tetap menghasihi.

Lemparkan bom ke rumah kami, dan ancamlah anak-anak kami, kami tetap mengasihi". Rakyat Papua Barat memunyai sebuah mimpi yang sama dengan mimpinya Martin Luther King, bahwa »kita akan menang suatu ketika«.
________________________________________
Tulisan di atas dipetik dari diktat berjudul; “Karkara karangan Ottis Simopiaref”.
Ottis Simopiaref lahir tahun 1953 di Biak, Papua Barat dan sedang berdomisi di Belanda sejak 14 Maret 1984 setelah bersama tiga temannya lari dan meminta suaka politik di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta tanggal 28 Februari 1984.
Read more

0 Sejarah: HUT Kemerdekaan Papua Barat, BUKAN HUT OPM!

Meluruskan bahasa Media Nasional yang mengatakan, "HUT OPM."

(Foto: Perayaan HUT Kemerdekaan ke-50 Papua Barat, 01 Desember 1961-01 Desember 2011)

Sonny Dogopia – Fakta Sejarah Papua Barat mendukung secara Hukum dan Moral bahwa Papua Barat merdeka pada tanggal 01 Desember 1961 secara sah.

Namun, entah mengapa Hukum ini “dilencengkan” dan Moral secara manusiawi dilumpuhkan oleh “kepentingan.” Sehingga, Papua Barat masih dalam NKRI secara Ilegal dan Amerika-Belanda masih dalam sebuah “kepentingan ekonomi” atas Sumber Daya Alam di Papua.

Dalam Sejarah Kemerdekaan Papua Barat, tidak dikatakan bahwa Bangsa OPM (Organisasi Papua Merdeka). Ini adalah Sejarah baru yang ditimbulkan oleh NKRI agar memecahkan pandangan secara umum maupun khusus.

Pada intinya OPM itu identik dengan mereka yang membelah hak-hak dasar rakyat Papua, hak atas Tanah Ulayatnya yang dirampas secara paksa, dan memperjuangkan nilai kemanusiaan. Bukan meminta Negara baru yang disebut OPM.

OPM bagi NKRI adalah separatis, teroris, dan sejenisnya. Hal ini memudahkan rezim imperialisme dan menyuruh budaknya (Militer) untuk membasmi OPM. Karena, OPM adalah penghambat bagi pengeksploitasian Perusahan-perusahan yang terus menggurita.

Media yang dimiliki oleh SISTEM akan mengarah ke SISTEM. Suara anak Bangsa yang menangis adalah murni yang diangkat dari kenyataan dan Fakta.


Baca, Referensi
1. Sejarah singkat, http://www.westpapua.net/about/wp/history.htm.

2. West Papua: from COLONISATION to RECOLONISATION, op.cit. [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part03.htm]

3. Dinas Sejarah Militer TNI-AD: “Cuplikan sejarah perjuangan TNI-AD, 1972;462.

4. Agreement Between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands Concerning West New Guinea (West Irian) (Signed at the Headquarters of the United Nations, New York, on 15 August 1962) Isi New York Agreement ada di [Versi revisi setelah Rome Joint statement: http://www.westpapua.net/docs/nya.htm dan Versi aslinya revisi di Roma: [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part09.htm]

5. The Rome Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on West Irian, 30 September 1962, [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part03.htm]

6. The Rome Joint Statement, text of the Joint statement Following the Discussions Held Between the Netherlands Minister of Foreign Affairs Mr. Luns and the Netherland Minister for Development Cooperation Mr. Udink with the Indonesian Minister For Foreign Affairs Mr. Malik in Rome on 20th and 21st May, 1969. [http://www.westpapua.net/docs/rome-agreement.htm]

7. UNITED NATOINS INVOLVEMENT WITH THE ACT OF SELF – DETERMINATION IN WEST IRIAN (INDONESIAN WEST NEW GUINEA) 1968 TO 1969, By John Saltford: 19. [http://www.westpapua.net/docs/books/book0/un_wp.doc]

8. Ini patokan tanggal Megawati untuk mengumumkan pembunuh Theys H. Eluay. Tetapi, ingkar janji (tipu). Janji Mega, 01 Mei 2002, itu mengingatkan kita pada 39 Tahun silam, yaitu tanpa sebuah proses demokrasi, tanpa masa persiapan yang memadai, tanpa konsultasi dengan orang Papua atau pun perwakilannya, dengan resmi PBB menyerahkan West Papua ke tangan NKRI.

9. Walaupun PEPERA sarat dengan pelanggaran HAM, yang kami maksud adalah peristiwa itu belum terjadi. Tetapi, West Papua sudah jatuh ke tangan NKRI karena hasil memorandum rahasia Roma itu.

10. P.J. Drooglever, 2005
Read more

0 AMP (Aliansi Mahasiswa Papua): HUT Kemerdekaan ke-50 Papua Barat di Yogyakarta

(Foto: Pembukaan)

Sonny Dogopia – Aksi Perayaan HUT Kemerdekaan ke-50 Papua Barat (Kamis, 01/12/11), berakhir sesuai setingan.

Seperti biasanya, setiap tanggal 01 Desember, rakyat Papua pasti merayakan HUT Kemerdekaan Papua Barat. Masing-masing dengan gayanya.


(Foto: Massa Aksi di Depan Asrama Papua)

Fakta Sejarah Papua Barat mendukung secara Hukum dan Moral bahwa Papua Barat merdeka pada tanggal 01 Desember 1961 secara sah.

Namun, entah mengapa Hukum ini “dilencengkan” dan Moral secara manusiawi dilumpuhkan oleh “kepentingan.” Sehingga, Papua Barat masih dalam NKRI secara Ilegal dan Amerika-Belanda masih dalam sebuah “kepentingan ekonomi” atas Sumber Daya Alam di Papua.

(Foto: Massa menutupi stengah jalan raya)


Maka, Press Release AMP:
(Foto: Press Release, Ketua AMP Jogja-Solo, Roy Karoba)

1. Pemerintah Indonesia dan sekutunya segera mengakui atas Kemerdekaan West Papua pada tanggal 01 Desember 1961!

2. Menolak dengan tegas Produk Hukum Internasional (New York Agreement dan Rome Agreement). Karena, cacat secara Hukum dan Moral bagi rakyat West Papua!

3. PBB segera bertanggung jawab dan mengembalikan atas penyerahan wilayah West Papua ke dalam NKRI secara sepihak!

4. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang melahirkan Resolusi Sidang Umum PBB No. 2504 (XXIV) tentang pengesahan hasil PEPERA merupakan penghianatan besar bagi rakyat West Papua maka, segera cabut karena tidak Demokrasi dan Aspiratif!

5. Menolak tegas dengan isu-isu (OTSUS, UP4B, Dialog Nasional, Perundingan Damai) murahan yang ditawarkan oleh Pemerintah kolonialisme Indonesia melalui kaki-tangannya di West Papua!

6. Segera tarik Militer organik dan Non-organik serta hentikan kekerasan terhadap rakyat West Papua!

7. Segera lakukan REFERENDUM bagi Rakyat West Papua.



Referensi:
1. Sejarah singkat, http://www.westpapua.net/about/wp/history.htm.

2. West Papua: from COLONISATION to RECOLONISATION, op.cit. [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part03.htm]

3. Dinas Sejarah Militer TNI-AD: “Cuplikan sejarah perjuangan TNI-AD, 1972;462.

4. Agreement Between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands Concerning West New Guinea (West Irian) (Signed at the Headquarters of the United Nations, New York, on 15 August 1962) Isi New York Agreement ada di [Versi revisi setelah Rome Joint statement: http://www.westpapua.net/docs/nya.htm dan Versi aslinya revisi di Roma: [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part09.htm]

5. The Rome Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on West Irian, 30 September 1962, [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part03.htm]

6. The Rome Joint Statement, text of the Joint statement Following the Discussions Held Between the Netherlands Minister of Foreign Affairs Mr. Luns and the Netherland Minister for Development Cooperation Mr. Udink with the Indonesian Minister For Foreign Affairs Mr. Malik in Rome on 20th and 21st May, 1969. [http://www.westpapua.net/docs/rome-agreement.htm]

7. UNITED NATOINS INVOLVEMENT WITH THE ACT OF SELF – DETERMINATION IN WEST IRIAN (INDONESIAN WEST NEW GUINEA) 1968 TO 1969, By John Saltford: 19. [http://www.westpapua.net/docs/books/book0/un_wp.doc]

8. Ini patokan tanggal Megawati untuk mengumumkan pembunuh Theys H. Eluay. Tetapi, ingkar janji (tipu). Janji Mega, 01 Mei 2002, itu mengingatkan kita pada 39 Tahun silam, yaitu tanpa sebuah proses demokrasi, tanpa masa persiapan yang memadai, tanpa konsultasi dengan orang Papua atau pun perwakilannya, dengan resmi PBB menyerahkan West Papua ke tangan NKRI.

9. Walaupun PEPERA sarat dengan pelanggaran HAM, yang kami maksud adalah peristiwa itu belum terjadi. Tetapi, West Papua sudah jatuh ke tangan NKRI karena hasil memorandum rahasia Roma itu.

10. P.J. Drooglever, 2005.



(Video: Perayaan HUT Kemerdekaan ke-50 Papua Barat)
Read more

Delete this element to display blogger navbar

 
Powered by Blogger