SOLIDARITAS UNTUK PAPUA

(AMP, FNMP, FMN, IB, PEMBEBASAN, MAHARDIKA, IPR, DEMA UGM, MAHASWARA)


(Long march menuju kantor DPRP)



Sonny Dogopia – SUP, Senin (31-10/2011), Pukul 09:00 – 15:00 WIT , kembali turun jalan dan berakhir tanpa keributan.

SUP menuntut: Hentikan Pelanggaran HAM di Papua, Usut Tuntas Pelaku Pelanggaran HAM di Papua, SBY-Boediono Harus Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran HAM di Papua, Tutup PT.Freeport McMoran, Stop Penambahan dan Pengiriman Militer ke Papua, Tarik Militer Organik dan Non Organik dari Tanah Papua, Stop Politisasi Kasus Penembakan di Papua oleh Pemerintah, PT. Freeport McMoran, dan TNI-POLRI, Berikan Ruang Demokrasi Seluas-luasnya bagi Rakyat Papua, Hentikan Perampasan Tanah-tanah Adat di Papua.



KRONOLOGIS
Massa aksi Star dari; Sekertariat Mahasiswa Papua, Tempat masing-masing, dan Sekertariat Organ-organ Pro-Rakyat.

Titik Kumpul di Transit Bus Pariwisata, Sebelum Stasiun Tunggu, Malioboro-Yogyakarta.
Long March ke Benteng, depan BNI, tepat di Perempatan.

Massa Aksi berhenti di Kantor DPR dan Gubernur untuk berorasi.

Orasi pun perwakilan dari masing-masing organ. Ada tambahan orasi lagi, yaitu Perwakilan dari Mahasiswa Papua.

Titik akhir di Benteng, depan BNI, tengah Perempatan.

Orasi demi orasi pun disuarakan.

Aksi Turun Jalan, SUP mengakhirinya dengan membacakan Pernyataan Sikap. Pernyataan Sikap dibacakan kordinator umum, Lekzy Degei, FNMP.

(saat Pembacaan pernyataan sikap)



LATAR BELAKANG
Beroperasinya perusahan-perusahan besar di Papua, seperti; PT. Freeport McMoran, Petrochina, Mife, dan lainnya. Tidak meperdayakan masyarakat sekitar sebagai pemilik tanah ulayat itu.

Manajemen perusahan-perusahan itu mendatangkan segalanya dari luar Papua. Dan menyingkirkan pemilik tanah ulayat itu.

Eksploitasi besar-besaran semakin menggurita, kerusakan lingkungan, illegal loging, dan penyerobotan tanah ulayat masyarakat adat sekitar terus digarap. Tanpa melirik masyarakat sekitar yang sampai saat ini masih bergantung pada linkungan.

Tuntutan masyarakat atas perilaku ketidakmanusiawi dan tidak adil, dijawab dengan amunisi Militer Indonesia. Kaum intelektual yang mendukung tuntutan itu, dijadikan korban. Pasal Makar contohnya.

Stigma separatis pun dipasarkan Militer Indonesia agar Militer Indonesia mudah membelinya. Pelanggaran HAM pun terjadi.

Kehadiran perusahaan-perusahan besar memicu Pelanggaran HAM di Papua. Militer Indonesia adalah budak-budaknya.

Tuntutan-tuntutan masyarakat adat sekitar, sangat mengancam keberlangsungan perusahan-perusahan besar. Militer Indonesia sebagai alat dari perusahan untuk mematikan pergerakan tuntutan itu.

Pos-pos Militer pun terlihat seperti rumah-rumah pemukiman. Didirikan berdampingan dengan perusahan. Pantas saja, karena satu buah M 16 dapat menghasilkan 16 M. Apa lagi jenis senjata yang lain.

Pemogokan buruh PT. Freeport McMoran, menelan Satu orang (ditembak), dada kiri hingga meninggal (10-10/2011). Dua orang ditembak peluruh karet, punggung hingga luka berat. Lebih dari dua orang luka senpi senjata, kepala hingga luka jahitan.

Hal serupa, dilakukan oleh Gabungan TNI-POLRI saat penutupan Kongres Rakyat Papua III (19-10/2011), (baca: Pasal Makar Untuk Korban), (Sumber:http://wayai-deto.blogspot.com/2011/10/pasal-makar-untuk-korban.html).

Indonesia semakin membuktikan watak rezim SBY-Boediono yang berpihak pada IMPERIALISME Amerika Serikat sebagai anti demokrasi dan anti terhadap HAM.

Maka, lahirlah pernyataan sikap SUP:
1. Hentikan Pelanggaran HAM di Papua,

2. Usut Tuntas Pelaku Pelanggaran HAM di Papua,

3. SBY-Boediono Harus Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran HAM di Papua,

4. Tutup PT.Freeport McMoran, Stop Penambahan dan Pengiriman Militer ke Papua,

5. Tarik Militer Organik dan Non Organik dari Tanah Papua,

6. Stop Politisasi Kasus Penembakan di Papua oleh Pemerintah, PT. Freeport McMoran, dan TNI-POLRI,

7. Berikan Ruang Demokrasi Seluas-luasnya bagi Rakyat Papua, dan

8. Hentikan Perampasan Tanah-tanah Adat di Papua.

(saat setelah di benteng)



(Video SUP)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

.:: Kawan, Tinggalkan PESAN dulu! ::.

Delete this element to display blogger navbar

 
Powered by Blogger